Menurut Badan Amil Zakat Nasional, Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dapat dibayarkan mulai dari malam pertama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Zakat Fitrah wajib ditunaikan dengan syarat beragama islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Setiap tahunnya, pelaksanaan zakat fitrah serentak di Desa Ngampel disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama melalui Sidang Isbat, mengingat tradisi rutin kegiatan zakat fitrah di Desa Ngampel dilaksanakan bertepatan pada malam takbir Idul Fitri. Pada tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah bertepatan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Nasarudin Umar setelah sidang isbat Sabtu (29/3/2025). Berdasarkan hal tersebut maka pelaksanaan kegiatan zakat fitrah di Desa Ngampel yang terpusat di Masjid Nur Huda Darussalam dilaksanakan pada Minggu (30/3/2025).
Kegiatan Zakat Fitrah di Desa Ngampel dilaksanakan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama dibantu oleh Pemerintah Desa Ngampel. KH Nursalim (tokoh agama Desa Ngampel), Kuwat (Kasi Tata Usaha dan Umum) dan Solikin (Kasi Pelayanan) bertugas membantu muzakki (orang yang membayarkan zakat fitrah) untuk melafalkan niat, baik untuk diri sendiri, untuk sendiri dan keluarga, dan untuk orang lain yang diwakilkan serta . Tokoh masyarakat membantu menghitung perolehan zakat fitrah yang diterima.
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh warga Desa Ngampel yaitu 2,7 kg beras atau uang Rp 35,000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Besaran tersebut menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Desa Ngampel. Perolehan Zakat Fitrah Desa Ngampel pada tahun 2025 ini yaitu beras sebanyak 447 fitrah dan uang sebanyak Rp 6.685.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Hasil zakat tersebut dibagikan kepada warga yang berhak mendapatkan zakat fitrah di Desa Ngampel. Kepala Dusun mengkoordinir pembagian zakat fitrah di masing-masing wilayah/dusunnya, dibantu oleh perwakilan masyarakat setempat.