Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Ngampel mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Penyaluran BLT DD dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun (dilaksanakan per trimester). Penyaluran BLT DD Trimester I dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM mendapatkan BLT DD Rp 300.000,-/bulan, sehingga pada penyaluran BLT DD Trimester I (bulan Januari, Februari, dan Maret), 25 KPM mendapatkan BLT DD sebesar Rp 900.000,-.
Sebanyak 25 KPM dipilih berdasarkan Hasil Musyawarah desa tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Desa Ngampel Kecamatan Pituruh Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, perwakilan perempuan, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa. Penentuan calon KPM BLT DD berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kriteria tersebut meliputi :
Hasil musyawarah tersebut menjadi dasar Kepala Desa Ngampel untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa Ngampel Nomor 400.10.2.4/15/2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025. Kepala Desa Ngampel (Bapak Tupon) berharap BLT DD yang telah diterima bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga.