Senin (12/5/2025) bertempat di Aula Desa Ngampel, Pemerintah Desa Ngampel memenuhi undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngampel untuk menjalin komunikasi melalui rapat koordinasi. Ketua BPD (Wiyono, S.Pd., M.Pd) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Desa Ngampel (Tupon) dan Perangkat Desa Ngampel yang hadir. Ketua BPD menyampaikan harapan bahwa pertemuan BPD dengan Pemdes adalah pertemuan yang baik dan terjalin komunikasi yang baik sehingga Desa Ngampel menjadi desa yang aman, ayem dan tentrem.
Pada kegiatan rapat koordinasi ini, Ketua BPD meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ngampel. Selain itu, Ketua BPD menyampaikan usul/pendapat sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 62 huruf b dan c yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat. Kegiatan BPD tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 24 (1) huruf a dan b bahwa BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BPD Desa Ngampel menyadari tentang kewajiban anggota BPD sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 pasal 25 huruf c yaitu menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Rapat koordinasi ini juga sebagai bentuk pengawasan BPD sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 30 ayat 3 bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPD berupa monitoring dan evaluasi. Pada kesempatan tersebut, BPD juga memberikan Laporan Hasil Kerja BPD Tahun 2024 kepada Kepala Desa.
Kepala Desa Ngampel (Tupon) menyambut baik rapat koordinasi yang diselenggarakan BPD. Kepala Desa Ngampel menjawab, menyikapi, dan menindaklanjuti pertanyaan serta usul/pendapat yang diajukan oleh BPD. Hal-hal yang belum dapat ditindaklanjuti malam itu, maka akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Desa. Adanya pertemuan/rapat koordinasi tersebut diharapkan membuat kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngampel menjadi lebih baik.
Pada malam itu, Pemerintah Desa dan BPD juga membahas sedikit tentang Rencana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan. Namun karena waktu yang terbatas, maka koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan akan dijadwalkan lagi dalam waktu dekat. Sekretaris Desa Ngampel (Noviasih Budi Pratiwi, SKM) mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Kecamatan Pituruh, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan Desa Ngampel yaitu tanggal 26 Mei 2025. Sebelum pelaksaaan musyawarah tersebut perlu dilaksanakan Pra Musdesus.
Selain Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Ketahanan Pangan, Desa juga sedang melaksanakan pendataan Indeks Desa dan penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2027. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2027 dilaksanakan sebagai tindaklanjut tambahan masa kerja Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa Ngampel melalui Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 yang diketuai oleh Noviasih Budi Pratiwi, SKM sudah memulai tahapan penyusunan Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027 dari bulan Februari 2025. Sedangkan Pendataan Indeks Desa mulai dikoordinasikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Ngampel (Dewi Suhartiningsing, S.Pd) minggu ke 2 bulan April 2025. PLD Desa Ngampel mendampingi dalam pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Ngampel. “Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dan Dokumen Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2025 sudah dilaksanakan, tinggal penyempurnaan (finishing),” kata Noviasih Budi Pratiwi. BPD Desa Ngampel menerima laporan tersebut dengan baik.